Resolusi 1272 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
![]() | |
Tanggal | 25 Oktober 1999 |
Sidang no. | 4,057 |
Kode | S/RES/1272 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timor |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Disetujui |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1272 disetujui dengan suara bulat pada tanggal 25 Oktober 1999, setelah mengingat kembali resolusi sebelumnya di Timor Timur (Timor Leste), terutama resolusi 384 (1975), 389 (1976), 1236 (1999), 1246 (1999), 1262 (1999) dan 1264 (1999). Dewan Keamanan kemudian mendirikan Administrasi Sementara PBB di Timor Timur (bahasa Inggris: United Nations Transitional Administration in East Timor, UNTAET) yang bertanggung jawab untuk administrasi wilayah ini sampai kemerdekaannya pada tahun 2002.[1]